TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang akhir masa dua periodenya sebagai Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pria yang akrab disapa Pepen itu ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, pada Kamis, 6 Januari 2022.
"Ini menjadi keprihatinan kita semua," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 6 Januari 2022.
Perkara dugaan korupsi yang menjerat Rahmat Effendi adalah soal belanja modal ganti rugi tanah. Pemerintah Kota Bekasi mengalokasikan belanja modal ganti rugi tanah senilai Rp 286,5 miliar dalam APBD Perubahan 2021.
Anggaran ini untuk membebaskan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar. Dana juga bakal dipakai membebaskan lahan polder penanggulangan banjir 2021 sebesar Rp 25,8 miliar dan polder air Kranji Rp 21,8 miliar.
Tak hanya itu, Pemkot Bekasi menganggarkan ganti rugi dengan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar. Rahmat diduga meminta uang kepada pihak swasta selaku pemilik lahan. Ketika meminta uang, dia menggunakan istilah untuk sumbangan masjid.
"Atas proyek-proyek tersebut, tersangka RE selaku Wali Kota Bekasi periode 2018-2022 diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan," jelas Firli.
Selanjutnya sejumlah pejabat Pemkot Bekasi ikut jadi tersangka...